PPKM Darurat: Kapasitas Bus-Pesawat Dibatasi, KRL Hanya 32%

ADVERTISEMENT

PPKM Darurat: Kapasitas Bus-Pesawat Dibatasi, KRL Hanya 32%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 21:06 WIB
Penumpang turun dari gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

PPKM Darurat akan berlaku pada Sabtu (3/7/2021). Selama masa PPKM darurat tersebut diberlakukan jam operasional angkutan umum.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) juga jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi. Langkah ini diambil untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.

"Jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi prinsipnya harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2021).

Untuk transportasi udara saat PPKM darurat kapasitas angkut menjadi 70% dari sebelumnya 100%. Jadwal disesuaikan dengan jadwal maskapai.

Kemudian transportasi darat seperti bus saat PPKM darurat mencapai 50%. Sebelum PPKM darurat 85% disesuaikan dengan permintaan.

Selanjutnya penyeberangan kapasitasnya 50% dari sebelumnya 85% disesuaikan dengan demand dan jadwal operasi kapal. Lalu transportasi laut menjadi 70% dari sebelumnya 100% disesuaikan dengan jadwal kapal.

"Perkeretaapian antar kota tetap 70%. KRL 32% dari sebelumnya 45% jam operasional pukul 04.00 - 21.00," ujar dia. Lalu KA Perkotaan Non-KRL tetap 50% disesuaikan dengan jadwal kereta.

(kil/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT