Aturan PNS saat PPKM Darurat: WFH 100% dan Siap Dipanggil ke Kantor!

Aturan PNS saat PPKM Darurat: WFH 100% dan Siap Dipanggil ke Kantor!

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 03 Jul 2021 08:00 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN. Selama PPKM darurat, PNS di wilayah Jawa-Bali yang bekerja di sektor non-esensial wajib bekerja di tempat tinggal (work from home /WFH) secara penuh atau 100%.

Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah PNS yang bekerja di kantor (work from office/WFO) maksimal 50%. Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal 100%.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) PANRB No. 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 2 Juli 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Meski ada pemberlakuan WHF secara penuh, instansi pemerintah harus tetap memerhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Namun jika terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor.

ADVERTISEMENT

PNS yang melaksanakan WFO diminta untuk tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor esensial dan kritikal berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.

Dalam pemanfaatan teknologi ini, PPK perlu melakukan dalam tiga cara. Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Selain itu, PPK juga bertanggungjawab dalam menjamin kualitas pelayanan publik selama masa PPKM Darurat. "Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," jelas surat tersebut.

(fdl/fdl)

Hide Ads