Mal hari ini sudah mengikuti aturan PPKM Darurat. Tenant yang boleh beroperasi adalah yang menjual kebutuhan pokok sampai makanan.
Dari pantauan detikcom di mal Grand Indonesia, restoran atau outlet makanan masih melayani pengunjung yang membeli makanan. Baik melalui ojek online maupun langsung.
Namun makanan harus dibungkus alias take away dan tak bisa dinikmati di tempat. Di seluruh restoran semua kursi dan meja ditumpuk dan tak ada orang yang makan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari akun Instagram resmi Grand Indonesia disebutkan penutupan mal berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
"Jam operasional mulai dari 10.00 WIB-20.00 WIB dan tenant food and beverage masih beroperasi melalui delivery atau take away," tulisnya dikutip Sabtu (3/7/2021).
Sebelumnya Kemenko Marves menyampaikan pelaksanaan kegiatan makan dan minum langsung ditempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan juga dilarang.
"Hanya menerima delivery alias take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in," bunyi salah satu kebijakan PPKM darurat.
Meski ada PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dibuka. Hanya saja jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat. Semua dibuka dengan kapasitas pengunjung 50%
"Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," tulis dokumen tersebut.
(kil/ara)