Berlaku 5 Juli, Simak Syarat Perjalanan Darat-Laut-Udara-KA di Jawa-Bali!

ADVERTISEMENT

Berlaku 5 Juli, Simak Syarat Perjalanan Darat-Laut-Udara-KA di Jawa-Bali!

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 03 Jul 2021 14:30 WIB
PPKM Darurat mulai diberlakukan hari ini untuk menekan penyebaran COVID-19. Polisi melakukan pemeriksaan di perbatasan dan memantau warga yang tidak bermasker.
Foto: Andhika Prasetia/Detikcom
Jakarta -

Kementerian Perhubungan menerbitkan pedoman bepergian menggunakan transportasi di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pedoman tersebut tertera dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat.

Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut untuk menindaklanjuti SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

"Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus COVID-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Budi menjelaskan SE Kemenhub belaku mulai 5 Juli 2021. Itu untuk memberikan kesempatan kepada operator transportasi mempersiapkan dengan baik. Dia juga meminta masyarakat mematuhi dan menjalankan aturan tersebut dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar COVID-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus COVID-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas," jelas Budi.

SE Kemenhub secara umum mengatur sebagai berikut:

• Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

• Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

• Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

• Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali

• Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

• Terdapat pengecualian yakni vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain itu, kapasitas angkutan juga dibatasi untuk menghindari kerumunan, yakni transportasi darat (bus) maksimal 50%, penyeberangan 50%, transportasi laut 70%, transportasi udara 70%; kereta api antar kota 70%, KRL 32%, dan KA perkotaan non-KRL 50%.

Kemudian, dalam rangka penguatan tracing, tracking dan treatment (3T) COVID-19, akan dilaksanakan random sampling antigen test COVID-19 pada simpul-simpul transportasi diantaranya terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan algomerasi.

Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. Secara detail mengenai SE Kemenhub dimaksud dapat mengaksesnya melalui jdih.go.id

(toy/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT