Penumpang Bus dan Kapal Dilarang Ngobrol-Telepon Selama Perjalanan

Penumpang Bus dan Kapal Dilarang Ngobrol-Telepon Selama Perjalanan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 03 Jul 2021 20:30 WIB
Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa surat kelengkapan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terbatas di terminal tipe A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (6/5/2021). Suasana terminal bus AKAP yang malayani transportasi dengan tujuan berbagai provinsi di pulau Sumatera dan Jawa terpantau sepi terkait adanya pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan isi SE tersebut adalah sebaran masyarakat yang terpapar COVID-19 berisiko tinggi di pulau Jawa dan Bali. Risiko tinggi hampir di pulau Jawa.

Budi menjelaskan untuk perjalanan darat pribadi atau umum harus ada hasil negatif RT-PCR 2 x 24 jam atau Antigen maksimum 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk pengecekan PCR maupun antigen ini atau ya bukan dua duanya, jadi salah satu di antaranya. Jadi dibedakan masa berlakunya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Kemudian untuk GeNose dihentikan sementara sebagai syarat perjalanan. Sambil menunggu arahan pada 20 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk anak-anak sudah bisa divaksinasi. Sesuai dengan SE Satgas bagi anak-anak persyaratan berlaku baik vaksinasi atau PCR atau rapid test harus dimiliki ketika ada perjalanan.

Dalam SE yang sudah diresmikan dicantumkan setiap individu yang melakukan perjalanan wajib melakukan protokol 3M ini berlaku untuk semuanya.

Selain itu pemakaian masker juga mengacu SE 14 menutup hidung dan mulut. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.

Berikutnya adalah selama dalam perjalanan jarak jauh, penumpang dan awak dilarang berbicara baik di bus maupun kapal.

"Saya juga minta ke semua operator, terutama operator kapal penyeberangan agar disiapkan petugas yang tugasnya secara khusus adalah menjadi petugas untuk mengawasi penerapan protokol yang sudah ada dalam edaran kita ini. Jadi masyarakat tidak boleh berbicara satu atau dua arah selama perjalanan dan menelepon," jelasnya.

Dilarang makan dan minum di perjalanan kurang dari dua jam. Cek halaman berikutnya.

Kemudian selama perjalanan juga dilarang untuk makan dan minum untuk perjalanan di bawah dua jam. Jadi kalau di atas dua jam masih diperbolehkan.

Kemenhub mengimbau ke operator penyeberangan yang ada kantin-kantinnya atau kepada operator bus yang menyiapkan pelayanan untuk makan di dalam bus untuk ditiadakan. Selanjutnya untuk kendaraan pribadi harus bertanggung jawab atas kesehatannya dan patuh ke ketentuan yang berlaku.

"Kita harapkan masyarakat bisa mengukur apakah dirinya dalam keadaan sehat atau tidak. Kemudian bila masyarakat yang hasil tes PCR atau rapid test negatif namun saat melakukan perjalanan bergejala dan itu tidak boleh dilakukan perjalanan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu," imbuh dia.

Budi menyebut masyarakat yang melakukan perjalanan darat wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan menunjukkan negatif PCR atau antigen. Ini diberlakukan dari dan ke Jawa-Bali.

"Misal masyarakat dari Makassar atau Medan mau ke Jawa harus menggunakan ini," imbuh dia.


Hide Ads