Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan isi SE tersebut adalah sebaran masyarakat yang terpapar COVID-19 berisiko tinggi di pulau Jawa dan Bali. Risiko tinggi hampir di pulau Jawa.
Budi menjelaskan untuk perjalanan darat pribadi atau umum harus ada hasil negatif RT-PCR 2 x 24 jam atau Antigen maksimum 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk pengecekan PCR maupun antigen ini atau ya bukan dua duanya, jadi salah satu di antaranya. Jadi dibedakan masa berlakunya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Kemudian untuk GeNose dihentikan sementara sebagai syarat perjalanan. Sambil menunggu arahan pada 20 Juli 2021.
Kemudian untuk anak-anak sudah bisa divaksinasi. Sesuai dengan SE Satgas bagi anak-anak persyaratan berlaku baik vaksinasi atau PCR atau rapid test harus dimiliki ketika ada perjalanan.
Dalam SE yang sudah diresmikan dicantumkan setiap individu yang melakukan perjalanan wajib melakukan protokol 3M ini berlaku untuk semuanya.
Selain itu pemakaian masker juga mengacu SE 14 menutup hidung dan mulut. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.
Berikutnya adalah selama dalam perjalanan jarak jauh, penumpang dan awak dilarang berbicara baik di bus maupun kapal.
"Saya juga minta ke semua operator, terutama operator kapal penyeberangan agar disiapkan petugas yang tugasnya secara khusus adalah menjadi petugas untuk mengawasi penerapan protokol yang sudah ada dalam edaran kita ini. Jadi masyarakat tidak boleh berbicara satu atau dua arah selama perjalanan dan menelepon," jelasnya.
Dilarang makan dan minum di perjalanan kurang dari dua jam. Cek halaman berikutnya.