Dulu PSBB Kini PPKM Darurat, Kilas Balik Pengetatan RI Selama Pandemi

Dulu PSBB Kini PPKM Darurat, Kilas Balik Pengetatan RI Selama Pandemi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 04 Jul 2021 08:17 WIB
Laju tsunami COVID-19 kian tak terbendung. Pemerintah bergerak cepat menahan penyebaran Corona lewat kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Foto: picture story detikfoto
Jakarta -

PPKM Darurat resmi diberlakukan pemerintah sejak kemarin, kebijakan pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berjalan hingga 20 Juli mendatang. Pemerintah menerapkan kebijakan ini demi menekan lonjakan kasus COVID-19 yang terus meningkat sejak bulan Juni.

Sejak awal pandemi COVID-19 meradang di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan pengetatan. Paling pertama bentuknya adalah PSBB alias Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dulu PSBB, sekarang PPKM. Seperti apa perjalanan kebijakan pengetatan pemerintah selama pandemi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak kasus COVID-19 pertama di Indonesia masuk sejak Maret tahun lalu, pemerintah baru melakukan pengetatan kegiatan sosial di sekitar bulan April 2020. Saat itu, kebijakan pengetatan yang dipilih adalah PSBB. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, ditandatangani Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Terawan Agus Putranto, pada 3 April 2020.

Berdasarkan Permenkes tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Satu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian COVID-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.

ADVERTISEMENT

Mekanisme kebijakannya, gubernur, bupati, ataupun walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu (provinsi, kabupaten, atau kota).

DKI Jakarta menjadi yang pertama kali menerapkan kebijakan ini dan daerah lain mengikuti. Selama tahun 2020, kebijakan ini pun di-gas-rem di Jakarta mengikuti perkembangan kasus COVID-19, mulai dari PSBB transisi hingga PSBB diperketat.

Selama PSBB banyak diberlakukan di berbagai daerah, ekonomi Indonesia secara makro perlahan anjlok. Pertumbuhan ekonomi terus menerus minus sejak PSBB diberlakukan secara efektif di beberapa daerah sejak April-Mei yang masuk ke dalam kuartal II 2020.

Benar saja, di kuartal II 2020, ekonomi Indonesia dinyatakan minus 5,32% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan triwulan I pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II juga mengalami kontraksi yang dalam ke minus 4,19%.

Sektor transportasi dan pengadaan barang dan jasa paling terpukul di kuartal II-2020 saat itu setelah di bulan April PSBB diberlakukan.

"Di sana juga bisa dilihat kontraksi paling dalam transportasi dan pengadaan kontraksi 30,84%. Dengan pertumbuhan kontraksi akan terjadi pergeseran," kata Kepala BPS yang saat itu dijabat Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, 5 Agustus 2020 silam.

lanjutkan membaca ke halaman berikutnya

Secara tahunan pun, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 tercatat minus 2,19%. Angka ini turun jauh dibandingkan pertumbuhan ekonomi 2019 yang ada di level 5,02%.

Jika dirinci, secara kuartalan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya bisa tumbuh positif pada kuartal I sebesar 2,97%. Kemudian, di kuartal II minus 5,32%, kuartal III minus 3,49%, dan kuartal IV minus 0,42%. Indonesia pun resmi mengalami resesi ekonomi sejak Kuartal III.

Di bulan Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan baru, namanya PPKM alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.

PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam instruksi ini dijelaskan, PPKM mikro diterapkan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.

Sejak 1 Juni seluruh provinsi di Indonesia menerapkan PPKM. Pengajuan pembatasan PPKM berada di tangan pemerintah pusat. Namun, kebijakan ini diterapkan secara efektif di wilayah Jawa-Bali.

Ekonomi pun masih belum pulih di tengah pemberlakuan kebijakan PPKM di awal tahun 2021. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 sebesar -0,74%. Namun pemerintah optimis di kuartal II 2021 ini pertumbuhan ekonomi akan tumbuh positif hingga 7%.

Di tengah lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di bulan Juni, pemerintah kembali melakukan pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi. Kini, kebijakan pengetatan itu dinamakan PPKM Darurat dan dilandasi Instruksi Mendagri 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perbedaan kebijakan ini terlihat jelas pada wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat. Kebijakan pengetatan hanya dilakukan di wilayah Jawa-Bali, tepatnya di 122 Kabupaten atau Kota yang memiliki nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4.


Hide Ads