Jangan Panic Buying! Stok Bahan Pokok Aman Saat PPKM Darurat

Jangan Panic Buying! Stok Bahan Pokok Aman Saat PPKM Darurat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 04 Jul 2021 13:00 WIB
panic buying
Foto: istimewa
Jakarta -

PPKM Darurat sudah dilakukan sejak kemarin, kebijakan ini berlaku pada ratusan wilayah kabupaten dan kota di Jawa-Bali. Pemerintah menegaskan bahan pokok akan tersedia dengan stok yang aman selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Menurut Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi masyarakat diminta tenang dalam melakukan belanja pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

"Suplai dan stok bahan pokok tersedia dengan aman. Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali tetap bisa tenang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan belanja online atau mengatur waktu belanja dengan tepat," ujar Jodi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jodi menegaskan pasar swalayan tetap buka dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Dengan begitu pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tetap bisa dilakukan dengan baik.



Hanya saja untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, ditegaskan Jodi, hanya menerima delivery/take away. "Tidak menerima makan di tempat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam konteks pemenuhan kebutuhan obat tetapi COVID-19 Jodi menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan
mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.

"Hal ini tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19," kata Jodi.

Dia meminta semua pihak jangan ada yang menimbun obat ataupun melipatgandakan harganya. Begitu juga untuk alat kesehatan. Jodi menyatakan sanksi sudah menanti bagi pihak yang nekat melakukan hal itu.

"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jodi.

Pemerintah meminta jangan ada oknum yang bermain-main dengan nyawa orang lain di tengah krisis yang terjadi. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa.

Pemerintah juga menyiapkan bantuan sosial demi menopang ekonomi masyarakat selama PPKM Darurat. Jodi menerangkan yang sudah disiapkan mulai dari perpanjangan Bantuan Sosial Tunai, stimulus program kelistrikan diperpanjang 3 bulan, percepatan penyaluran BLT Desa, dan juga percepatan penyaluran PKH triwulan III pada awal Juli 2021.

Kemudian, ada juga percepatan penyaluran Kartu Sembako, penambahan target bantuan produktif usaha mikro bagi 3 juta penerima baru, melanjutkan program pra kerja, dan penyaluran insentif usaha.

"Pemerintah sadar pemberlakuan PPKM Darurat akan berdampak kepada aktivitas ekonomi masyarakat. Karenanya, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial," kata Jodi.

(hal/zlf)

Hide Ads