Penerima BPUM atau bantuan produktif untuk usaha kecil akan ditambahkan oleh pemerintah. Targetnya sebanyak 3 juta UMKM berhak dapat bantuan yang juga dikenal BLT UMKM Rp 12 juta selama PPKM Darurat.
"Untuk PPKM darurat ini yang pada bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan sehingga juga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM darurat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers, dikutip Senin (5/7/2021).
Untuk akses cek penerima BPUM dapat dilakukan melalui eform BRI, eform.bri.co.id/bpum atau melalui https//banpresbpum.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini cara cek penerima BPUM melalui eform BRI:
1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta atau bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.
Kemudian, cara cek penerima BPUM melalui e-form BNI:
1. Login banpresbpum.id.
2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
3. Kemudian klik tombol "Cari"
Syarat Mencairkan BPUM
a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan BPUM sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI/BNI.
Apabila kamu sebagai UMKM belum terdaftar sebagai penerima BPUM, maka bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Kalau sudah mendaftar, silahkan cek e-form BRI untuk memastikan bahwa nama peserta benar-benar sudah terdaftar sebagai penerima BPUM.
(ang/ang)