Pegawai hotel dan restoran terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, kondisi tersebut tak menguntungkan buat bisnis hotel dan restoran.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono menjelaskan PPKM Darurat berdampak pada penurunan tingkat hunian (okupansi) hotel dari rata-rata saat ini 20%-40% menjadi 10%-15 %, kecuali hotel yang melayani karantina bagi pasien COVID-19.
"Kemudian juga terjadi pembatalan pesanan baik itu kamar, kegiatan-kegiatan lain seperti perkawinan, rapat dan juga kegiatan sosial, itu terjadi pembatalan, ya tentu ini memberikan potensi dispute soal pengembalian pembayaran ini," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk bisnis restoran, upaya penjualan berbasis platform online dan delivery dirasa kurang efektif dan berbiaya tinggi karena ada commissioning fee yang tinggi antara 10-20% dari nilai penjualan.
Dia juga menjelaskan harga yang diperoleh dari usaha tidak mencukupi kebutuhan operasional dan beban usaha karena turunnya harga sewa hotel.
Kemudian, penutupan mal dan pusat perbelanjaan juga memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total. Hal itu menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lain-lain.
"Semua ini tentu menyebabkan kondisi operasional hotel dan restoran ini mengalami penurunan yang dampaknya kemudian memang merumahkan karyawan, karena memang pekerjaannya berkurang dan juga bisa berakhir dengan PHK yang tentu ini menjadi dampak bagi ekonomi secara keseluruhan," tambahnya.