Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah kembali mengucurkan program bantuan subsidi gaji atau BLT untuk pegawai hotel dan restoran. Sebab, mereka amat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pihaknya telah mengajukan usulan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM Darurat, termasuk BLT bagi karyawan yang dirumahkan.
"Kalau tahun lalu itu kan ada namanya BLT-BLT buat karyawan, buat tenaga kerja yang dirumahkan, kita berharap bahwa bantuan langsung tunai ini juga diadakan," kata Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut dia, diharapkan ada dukungan dari pemerintah melalui payung hukum mengenai pemberlakuan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual).
Dalam situasi pandemi dan PPKM Darurat, menurutnya juga dimungkinkan terjadi dispute ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengantisipasi penyelesaian masalah secara fleksibel dan lembut sehingga tidak menyebabkan keterpurukan yang lebih dalam.
"Tetapi kita tidak semata-mata minta uang, cuma mohon agar beban-beban biaya yang selama ini harus kita bayarkan itu bisa dikurangkan, misalnya listrik. Listrik ini kita sudah beberapa kali minta agar jangan diharuskan membayar minimum pemanfaatan, padahal kita memanfaatkan dibawah minimum, dan ini kalau bisa diberikan diskon sekitar 30% sampai 50% selama pandemi, khususnya PPKM ini," ujarnya.
Pihaknya juga meminta subsidi 30-50% atas biaya penggunaan air tanah. Kemudian pengurangan beban pajak seperti PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema insentif atau cashback. Selanjutnya keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran di mal yang terkena imbas atas penutupan mal selama PPKM Darurat.
"Kan sekarang harus tutup tapi sewa, service charge itu masih harus dibayar. Nah ini nanti harus dibayar dari mana? jadi kita mohon itu dilakukan kelonggaran," jelas Iwan.
Pihaknya juga meminta agar dilakukan penghapusan PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN yang baru. Sebab, hal itu akan memberatkan konsumen.
(toy/fdl)