Bansos Tunai Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Bansos Tunai Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 05 Jul 2021 15:11 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Bansos sosial tunai (BST) diperpanjang 2 bulan untuk periode Juli hingga Agustus 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp 6,1 triliun untuk memperpanjang program bansos tersebut.

Bansos tunai ini menyasar 10 juta masyarakat tidak mampu atau keluarga miskin yang tidak menerima bantuan dalam program PKH dan kartu sembako.

"BST selama ini sudah diberikan untuk 9,6 juta KPM (keluarga penerima manfaat) dengan anggaran Rp 11,94 triliun, yaitu untuk penyaluran Januari hingga April, dan itu dilakukan setiap bulannya dengan indeks Rp 300.000 per kelompok penerima per bulan," kata Sri Mulyani, dikutip Senin (5/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah akan menggunakan data kelompok penerima bansos tunai dari penyaluran bulan Januari-April yang lalu yang realisasinya dari 10 juta baru 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nah untuk KPM, peserta harus memenuhi kriteria penerima bansos tunai, sebagai berikut:

1. Keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan yang terdampak wabah COVID-19
2. KM non-program sembako dan non PKH
3. Memiliki NIK, KK dan telepon untuk dihubungi

ADVERTISEMENT

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pernah menjelaskan kelengkapan data KPM yang dibutuhkan NIK, nama, alamat, dan tanggal lahir diperlukan untuk pembukaan rekening bansos tunai di Bank Himbara alias Bank BUMN.

Untuk melihat apakah peserta telah terdaftar sebagai penerima bansos tunai dari Kemensos, peserta secara mandiri dapat memeriksanya melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara mengecek bansos tunai:

1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal
3. Ketik nama Anda sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu klik tombol cari

Demikian kriteria dan cara cek bansos tunai melalui cekbansos.kemensos.go.id.

(eds/eds)

Hide Ads