CARA Dapat BLT Desa Rp 300 Ribu/Bulan buat Petani-Guru

CARA Dapat BLT Desa Rp 300 Ribu/Bulan buat Petani-Guru

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 05 Jul 2021 17:08 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Bantuan langsung tunai (BLT) desa senilai Rp 300.000 diperpanjang dengan kebijakan baru yang ditetapkan berkaitan adanya aturan PPKM Darurat.

Targetnya, pemerintah akan mempercepat penyalurannya kepada 8 juta orang penerima. Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 28,8 triliun.

BLT Desa ini diberikan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu atau rentan di desa, seperti petani dan buruh tani, pedagang dan UMKM, nelayan dan buruh nelayan, buruh pabrik, guru dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan BLT Desa sendiri di-desain ulang dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana Desa tahun 2021 tetap diprioritaskan untuk BLT Desa dalam kondisi pandemi COVID-19
b. Relaksasi penerima BLT Desa: Penetapan KPM dengan cara melakukan review penduduk miskin di desa berdasarkan data KPM tahun 2020
c. Penyaluran BLT Desa dapat dirapel secara triwulanan
d. Kebijakan baru akan ditetapkan pada awal Juli bersamaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.

Syarat dapat BLT Desa:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

ADVERTISEMENT

Cara Dapat BLT Desa:

1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19
6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Sebagai informasi, data per 1 Juli 2021, penyaluran dana desa mencapai Rp 27,41 triliun atau 38,1% dari pagu yang tersedia. Penggunaan dana desa untuk BLT Desa yang sudah terealisasi sebesar Rp 5,05 triliun atau baru 17,5% dari target, yang disalurkan untuk 5,02 juta kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) (62,7% dari target).

Dari capaian tersebut kelompok KPM BLT Desa ini terdiri dari petani dan buruh tani 2,46 juta (49,2%), pedagang dan UMKM 216,05 ribu (4,32%), nelayan dan buruh nelayan 165,53 ribu (3,31%), buruh pabrik 96,99 ribu (1,94%), guru 9,38 ribu (0,19%) dan lain-lain 1,55 juta (31%).

(eds/eds)

Hide Ads