Luhut: Pekerja Sektor Non-esensial Wajib WFH, yang Dipaksa ke Kantor Lapor!

Luhut: Pekerja Sektor Non-esensial Wajib WFH, yang Dipaksa ke Kantor Lapor!

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 05 Jul 2021 19:22 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan dengan sektor non esensial bisa mengikuti aturan PPKM darurat untuk bisa bekerja dari rumah. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait hal ini.

"Saya akan berkoordinasi dengan Menaker agar dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor, dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya bekerja dari rumah," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (5/7/2021).

Luhut meminta agar para pekerja di sektor non esensial tak diberhentikan atau di-PHK jika bekerja dari rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," tegas Luhut.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Luhut mengatakan, bila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," katanya.

(fdl/fdl)

Hide Ads