Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur soal upah minimum sudah di meja Presiden Prabowo Subianto. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, RPP tersebut rencananya akan ditandatangani hari ini atau besok.
"UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Tadi barusan sudah di meja beliau. Tunggu, kalau bisa hari ini, kalau nggak besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan insyaAllah," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenanan, Jakarta Senin (15/12/2025).
Yassierli membocorkan beberapa poin dalam regulasi tersebut. Misalnya, memberi kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam penyusunan upah minimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Pengupahan Daerah akan memberikan rekomendasi yang kemudian dikirim kepada para kepala daerah. Indikatornya akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.
"Beberapa bocorannya, satu, kita komit untuk menjalankan amanah dari MK. Jadi artinya, satu, di situ untuk memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif, kemudian yang kedua, artinya di situ akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," beber Yassierli.
Penentuan UMP juga akan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak atau KHL. Yassierli juga mengklaim aturan yang akan dirilis menjadi kabar baik bagi para pekerja.
"Kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak, dan kita tunggu besok ya, insyaAllah, kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan, dan itu insyaAllah akan menggembirakan untuk teman-teman para pekerja, insyaAllah," tutup Yassierli.
(hns/hns)










































