Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat-obatan. Hal ini dilakukan karena terjadinya kelangkaan obat di pasaran.
"Akhir-akhir ini juga saya mencermati berapa kejadian kelangkaan obat yang terjadi pada masa PPKM ini," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (5/7/2021).
"Dan ini sekaligus pemerintah ingin menertibkan juga harga-harga obat yang kadang-kadang terlalu banyak diambil untung oleh perusahaan-perusahaan tersebut," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Luhut, hal ini dilakukan untuk menertibkan harga obat-obatan yang terus naik. Luhut mengatakan perusahaan terlalu banyak mengambil untung dari penjualan obat.
"Saya ingin juga mengimbau 1 setengah tahun sudah mengambil untung begitu banyak, masih sekarang masih terus begini," tutup dia.