Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro kabupaten/ kota di luar Jawa dan Bali. Aturan ini akan berlaku mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan itu diberlakukan sejalan dengan adanya PPKM Darurat di Jawa-Bali. Aturan PPKM Mikro yang diberlakukan di kota luar Jawa-Bali akan digolongkan dalam 4 level dengan melihat kondisi kasus COVID-19 di masing-masing kota.
"PPKM Mikro tanggal 6 Juli sampai 20 Juli untuk di luar Pulau Jawa, perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali. Level 4 untuk 43 kabupaten/kota, level 3 127 kabupaten kota, level 2 146 kabupaten kota," paparnya dalam konferensi pers, Senin (5/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali, ada berbagai aturan yang berlaku, seperti sebagai berikut:
Aturan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali
1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran
- kabupaten/kota level 4 WFH 75% dan WFO 25%
-kabupaten/kota level lainnya WFH 50% dan WFO 50%
2. Kegiatan belajar mengajar
- kabupaten/kota level 4 dilakukan secara daring (online)
kabupaten/kota level lainnya disesuaikan dengan pengaturan dari KemenDikbud Ristek
3. Sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat: dibuka 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.
4. Kegiatan Restoran
- pelayanan makan/minum di tempat (dine in) dibuka dengan kapasitas 25%
- Pesan-antar/bawa pulang hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
5. Pusat Perbelanjaan/ Mall hanya boleh buka sampai 17.00 waktu setempat dengan kapasitas hanya 25%
6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Pelaksanaan ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya)
- Kabupaten/ Kota level 4 ditiadakan sementara waktu
- Kabupaten/ Kota level lainnya disesuaikan dengan pengaturan dari Kemendag, dengan penerapan protokol kesehatan
8. Area publik/ fasilitas umum
- Level 4 sementara ditutup
- Level lainnya pembatasan maksimal kapasitas 25% dengan pengaturannya ditetapkan oleh Perda atau Perkada
9. Kegiatan Seni Sosial dan Budaya
- Level 4 ditutup sementara waktu
Level lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal hanya 25%
10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring
- Level 4 ditutup sementara waktu
- Level lainnya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%
11. Transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan protokol kesehatan secara ketat oleh Pemerintah Daerah
(eds/eds)