Ini Daftar 43 Kota Luar Jawa-Bali yang PPKM Mikronya Diperketat

Ini Daftar 43 Kota Luar Jawa-Bali yang PPKM Mikronya Diperketat

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 05 Jul 2021 20:40 WIB
Pengendara melintasi kawasan jalan Sudirman yang lengang di Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pembatasan kegiatan oleh pemerintah melalui PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 antara lain penutupan ruang publik, pembatasan operasional transportasi serta  penerapan protokol lebih ketat diharapkan dapat mengurangi penyebaran COVID-19 dimana fasilitas kesehatan telah penuh dalam menghadapi lonjakan pasien terkonfirmasi COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten/kota luar pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus COVID-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Airlangga menyebutkan 43 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro. Berikut ini daftarnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aceh - Kota Banda Aceh
Bengkulu - Kota Bengkulu
Jambi - Kota Jambi
Kalimantan Barat - Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Tengah- Kota palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
Kalimantan Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Kalimantan Utara - Bulungan
Kep Riau - Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
Lampung - Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
Maluku - Kepulauan Aru dan Kota Ambon
NTT - Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
Papua - Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat - Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
Riau - Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah - Kota Palu
Sulawesi Tenggara Kota Kendari
Sulawesi Utara - Kota Manado dan Kota Tomohon
Sumatera Barat - Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
Sumatera Selatan - Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Sumatera Utara - Kota Medan dan Kota Sibolga

Ke-43 Kota itu harus menerapkan pengetatan PPKM Mikro, aturannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75% dan WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Pusat Perbelanjaan Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
11. Kegiatan Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

(eds/eds)

Hide Ads