Puluhan TKA China Masuk RI saat PPKM Darurat, Ini Kronologinya

Puluhan TKA China Masuk RI saat PPKM Darurat, Ini Kronologinya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 10:29 WIB
Jakarta -

Sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) China dikabarkan masuk Indonesia lewat Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (3/7/2021) malam. Kabar ini bikin heboh karena terjadi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menjelaskan bahwa seluruh TKA tersebut memasuki Indonesia sebelum masa PPKM Darurat. Mereka awalnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021 untuk menjalani karantina.

"Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," ucap Novie dalam keterangannya, Senin (5/7/2021) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melalui masa karantina, TKA China tersebut lalu mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

"Ketika TKA datang, masih berlaku SE Nomor 21 Tahun 2021 sehingga mereka harus menjalani masa karantina selama 5 hari, kemudian baru melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar", jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, total tercatat 46 TKA China telah memasuki Sulsel, termasuk 20 orang yang datang pada Sabtu (3/7) tersebut, sembilan orang pada 29 Juni, dan 17 orang pada 1 Juli.

TKA China kerja di proyek apa? Cek halaman berikutnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulsel, disampaikan bahwa 20 orang tersebut datang sebagai calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap.

Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru disebut masih tetap dihentikan sementara. Hal itu dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.


Hide Ads