Langgar Aturan PPKM Darurat, 59 Kantor di DKI Ditutup

Langgar Aturan PPKM Darurat, 59 Kantor di DKI Ditutup

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 12:39 WIB
Sejumlah jalan di Jakarta nampak lengang jelang aksi 22 Mei di depan kantor Bawaslu. Ada sejumlah jalan yang ditutup untuk mengantisipasi kemacetan di lokasi.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Sebanyak 59 kantor perusahaan di DKI Jakarta terpaksa ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta. Penutupan dilakukan imbas dari pelanggaran aturan PPKM Darurat pada kegiatan perkantoran.

Gubernur Anies Baswedan menyatakan per hari kemarin, pihaknya melakukan sidak atau inspeksi mendadak di 74 lokasi kantor di Jakarta. Hasilnya ada 59 kantor yang melanggar aturan PPKM Darurat.

"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 (perusahaan) ditutup," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menjelaskan, perusahaan-perusahaan ini ditutup lantaran melanggar aturan PPKM Darurat terkait kapasitas kantor. Dia mengingatkan bahwa Pemprov DKI juga memiliki kewenangan mencabut izin, maka dari itu aturan PPKM Darurat harus ditaati.

"Kami perlu ingatkan kepada semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin," tegas Anies.

ADVERTISEMENT

Anies juga meminta karyawan yang bekerja di perusahaan non-esensial tak takut melapor jika dipaksa bekerja di kantor selama PPKM Darurat. Dia memastikan akan menindak tegas perusahaan yang tidak menaati ketentuan yang berlaku

"Kita akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan, institusi yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM darurat," ujarnya.

"Perlu kami garis bawahi, ini untuk keselamatan semuanya. Karena itu, untuk 2 minggu ke depan kita jaga secara serius agar kita semuanya bisa segera memutus mata rantai penularan dari COVID-19," sambung Anies.

Seruan itu juga disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali itu menyatakan bila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," tegas Luhut dalam kesempatan yang sama.

Tonton video 'Luhut: Pegawai yang WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak!':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/fdl)

Hide Ads