Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan sektor non esensial mengikuti aturan PPKM Darurat untuk menugaskan karyawan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Untuk memastikan hal itu terjadi di lapangan, pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolda Metro Jaya untuk patroli guna memastikan tidak ada industri non esensial yang masih beroperasi saat PPKM darurat.
"Saya juga meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan. Untuk mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi dan saya berharap ini mungkin seperti patroli," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut meminta Kapolda Metro Jaya maupun Pangdam Jaya tidak segan untuk memberi sanksi bagi pelaku industri yang melanggar PPKM Darurat.
"Untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apakah masih beroperasi yang sektor non esensial, dan tidak segan memberikan sanksi dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," tuturnya.
Luhut juga meminta agar para pekerja di sektor non esensial tak diberhentikan atau di-PHK jika bekerja dari rumah.
"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," tegas Luhut.
Jika ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja di kantor, Luhut minta untuk segera melapor.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," katanya.
(aid/ara)