Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pengusaha di sektor non esensial untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yakni meminta karyawan bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100%.
Luhut meminta pengusaha tidak memberhentikan sepihak karyawan non esensial yang bekerja dari rumah.
"Sektor non esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau pemecatan. Itu kemarin juga saya sudah bicara dengan Kapolri dan Gubernur," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut meminta semua pengusaha mematuhi aturan PPKM Darurat demi kebaikan bersama. Terkait hal ini pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat perintah agar pengusaha tidak bisa memberhentikan karyawan secara sepihak.
"Kita harus mengimbau semua perusahaan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan untuk kita semua. Terkait hal ini saya akan berkoordinasi dengan Menaker agar dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawannya dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya bekerja dari rumah," tuturnya.
"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," pinta Luhut.
Luhut mengatakan bahwa ia sudah menelepon Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar perusahaan non esensial tidak memecat karyawannya.
"Jadi dari saya satu, kita nggak boleh goyang dengan penyekatan ini. Saya barusan telepon ibu Menaker untuk juga memberitahu kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak memecat pegawainya dalam konteks ini," ujarnya.
(aid/ara)