Carut Marut Penanganan COVID-19 RI, Pemerintah Dianggap Abai

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 12:49 WIB
Ilustrasi/Foto: pool
Jakarta -

Lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air tengah menggila. Menurut sejumlah pihak hal ini menjadi gambaran adanya kegagalan penanganan oleh pemerintah.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan pemerintah bertanggung jawab atas kondisi krisis ini, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU HAM dimana hak kesehatan dijamin oleh negara. Dia juga menyinggung tentang tidak adanya PP terhadap UU no. 6/ 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang membuat kondisi sekarang kacau.

"Tetapi pemerintah tidak menggunakan UU yang dibuat khusus untuk menangani pandemi, pemerintah abai tidak melaksanakan mandat pembentukan peraturan-peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Darurat Kesehatan Masyarakat," jelas Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dikutip dari siaran pers Selasa (6/7/2021).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman mengatakan ada tiga kegagalan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Pertama, tingginya angka kasus COVID-19. Kegagalan kedua adalah ambruknya RS, ketidaktersediaan oksigen sehingga banyak warga meninggal. Kegagalan ketiga adalah tingginya angka nakes yang meninggal.

Selain itu, dia mengatakan banyaknya nyawa yang tidak tertolong karena kolapsnya rumah sakit dan itu juga merupakan bentuk kegagalan pemerintah.

"Kematian yang tak bisa diantisipasi dengan penyediaan layanan medis, menunjukkan fakta jelas tentang kegagalan negara dan dapat disebut sebagai constitutional failure. Pemerintahan Jokowi harus meminta maaf terbuka dan menegaskan tanggung jawab hukum dan politiknya" jelas Herlambang.

Simak juga video 'Prediksi Menkes soal Herd Immunity Covid-19 di Indonesia':






(eds/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork