PPKM Darurat Dianggap Lemah Penegakan Hukum

PPKM Darurat Dianggap Lemah Penegakan Hukum

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 16:09 WIB
Sejumlah jalan disekat saat PPKM darurat, termasuk di Kalimalang, yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi. Pos penyekatan itu juga dijaga aparat bersenjata.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

PPKM Darurat dianggap tidak efektif redam kasus COVID-19 varian delta. Pakar menyebut sejumlah penyebab mengapa kebijakan itu menjadi tidak maksimal jika diberlakukan.

Pendiri Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan pemerintah tidak maksimal dalam menggunakan tiga instrumen kekuasaannya yakni instrumen law enforcement, instrumen keuangan, dan instrumen leadership.

Dia menjelaskan pemerintah kurang menyertai instrumen law enforcement atau instrumen penegakan hukum dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yakni PSBB. Seperti yang telah terjadi ternyata banyak banyak perusahaan non esensial dan non kritikal memaksa karyawannya masuk kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (perusahaan) tidak dihukum tegas. Karyawan mereka bisa lolos dari pos penyekatan PPKM darurat karena aparat keamanan tidak bisa membendung mereka yang penuh datang ke kantor" ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (6/7/2021).

Dia menyebut aturan PPKM Darurat seharusnya melibatkan Menkopolhukam dan jajarannya dalam gugus tugas PPKM Darurat.

ADVERTISEMENT

"Penunjukan Pak Luhut Menko Marves adalah penunjukan yang tidak dilandasi perencanaan matang akibatnya ada yang miss calculation terkait law enforcement," lanjutnya.

Kemudian, krisis oksigen dan krisis harga obat seperti Ivermectin dan 10 obat lainnya juga menjadi pembuktian kurangnya penegakan hukum kepada oknum yang memanfaatkan kondisi krisis saat ini.

"Kewibawaan hukum begitu lemah dari PPKM Darurat kali ini, oknum pencari untung dari krisis oksigen dan Ivermectin tetap merajalela meski pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Intinya aturan terasa tidak hadir di lapangan karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," katanya.

(eds/eds)

Hide Ads