Pemerintah Mau Pungut Pajak Karbon, Begini Penjelasannya

Pemerintah Mau Pungut Pajak Karbon, Begini Penjelasannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 16:15 WIB
Pengendara melintas di trotoar kolong jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah berencana memperluas basis pajak melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Rencananya, pemerintah akan memungut pajak karbon.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, dunia saat ini tengah menuju ke green environment atau lingkungan yang hijau. Maka itu, pajak karbon ini dimasukan dalam satu poin dalam RUU KUP.

"Dan kita makanya dalam RUU KUP kita, yang sekarang diproses, akan segera dibahas dalam rapat-rapat panja di DPR selain cukai yang kita expand, kita masukan juga di sana salah satunya mengenai pengenaan pajak karbon, dan beberapa isu-isu terkait dengan perpajakan internasional yang juga membutuhkan perhatian kita semua," katanya dalam acara Perbincangan Santai Belajar dan Berdiskusi (PBB), Selasa (6/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dengan perubahan pola bisnis banyak sekali model-model bisnis baru yang tidak ter-capture existing regulation yang ada. Yang ini kita coba dorong untuk terus diperbaiki," sambungnya.

Namun, pihaknya akan berhati-hati dalam pajak karbon ini. Menurutnya, yang perlu diperhatikan ialah pengenaan pajak ganda (double taxation) dengan pajak daerah.

ADVERTISEMENT

Sebab, kata dia, pemerintah daerah memungut pajak kendaraan bermotor.

"Kalau pajak karbon kan di daerah ada pajak kendaraan bermotor, nah ini walaupun tidak persis sama, tapi kan objek yang dipajaki kemungkinan akan kurang lebih ada di arah sana. Jadi nanti kita akan dalam perluasan basis ini. Kita akan sangat memperhatikan juga tidak semata-mata jenis pajak yang ada di pusat tapi juga akan akan kita akan kombinasikan dengan pajak-pajak yang ada di daerah," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa alasan pengenaan pajak karbon ini, salah satunya adalah isu lingkungan. Sebab, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun ini dan 29% pada tahun 2030.

"Salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

(acd/zlf)

Hide Ads