Mereka yang menimbun barang keperluan medis, termasuk pasokan oksigen dapat dijerat dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Kesehatan, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Bisa diancam dengan ancaman 6 tahun penjara dan hukuman denda Rp 2 miliar," kata Brigjen Rusdi Hartono Karopenmas Divhumas Polri dalam diskusi virtual, Selasa (6/7/2021).
Pihaknya pun mendengar banyak masyarakat yang melakukan penimbunan alkes sehingga muncul kelangkaan di masyarakat. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memelototi oknum-oknum yang menjual obat atau alkes melebihi harga eceran tertinggi (HET). Ada sanksinya juga untuk perbuatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Obat yang harganya sekian, di saat orang membutuhkan harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat itu sendiri," papar Rusdi.
"Tentunya Polri telah melakukan pemantauan, selain perdagangan obat secara online juga perdagangan langsung dan pemantauan di pabrik serta distribusinya," lanjutnya.
(hal/fdl)