Trenggono Resmi Larang Ekspor Benur, Apa Kata Pengusaha Lobster?

Trenggono Resmi Larang Ekspor Benur, Apa Kata Pengusaha Lobster?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 17:16 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kunjungan kerja di Kampung Garam, Kebumen, Jawa Tengah
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Jakarta -

Kebijakan larangan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Permen KP No 17 Tahun 2021 mendapat respons dari pengusaha. Pengusaha tergabung dalam Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) menyatakan, kebijakan ini akan membuat budidaya lobster dalam negeri semakin bergairah.

Ketua Umum GPLI Gunawan Suherman mengatakan, benih yang melimpah dapat dimanfaatkan untuk budidaya lobster oleh masyarakat nelayan dan para pembudidaya di Indonesia.

"Kebijakan baru ini akan mendorong pertumbuhan budidaya lobster dan mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya optimistis Indonesia menjadi pengekspor lobster hasil budidaya terbesar di dunia. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan tersebut.

"GPLI optimis Indonesia bisa menjadi negara pengekspor lobster hasil budidaya terbesar di dunia, sesuai dengan target yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, beberapa waktu yang lalu," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan ekspor benih bening lobster (BBL) sudah resmi dilarang. Hal itu menyusul sudah diundangkannya aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

"Permen ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," katanya yang diumumkan dalam Twitter resminya.

Trenggono mengatakan benih lobster merupakan komoditas kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Pihaknya akan mengganti kebijakan ekspor dengan budidaya di dalam negeri sampai ukuran konsumsi.

"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," imbuhnya.

(acd/zlf)

Hide Ads