Pajak Mobil Listrik Direvisi, Simak Aturan Barunya!

Pajak Mobil Listrik Direvisi, Simak Aturan Barunya!

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 07 Jul 2021 09:56 WIB
Mobilmobil listrik vw, VW e-Golf, Audi e-tron
Pajak Mobil Listrik Direvisi, Simak Aturan Barunya!
Jakarta -

Pemerintah merevisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Aturan PPnBM diubah melalui Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pada PP tersebut dijelaskan bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya.

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybrid Electric Vehicle dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah," demikian bunyi PP tersebut dikutip Rabu (7/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15%, dasar pengenaan pajaknya naik dari 13 1/3 persen menjadi 40% dari harga jual.

Itu berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 km per liter
atau tingkat emisi CO2 kurang dari 10O gram per km
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per km

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Pasal 27 direvisi sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15%, dasar pengenaan pajaknya naik dari 33 1/3 persen menjadi 46 2/3 persen dari harga jual.

Itu berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000
cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km

Apa lagi yang diubah? klik halaman berikutnya.

Pasal 36 juga diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak 0% dari harga jual, berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Kemudian disisipkan 2 pasal baru, yakni Pasal 36A, di mana kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 persen dari harga jual.

"Merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hgbrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km," bunyi Pasal 36A.

Selanjutnya Pasal 36B menyatakan dasar pengenaan pajak tidak berlaku jika terdapat realisasi investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:
a. setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi
b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial


Hide Ads