Pasal 36 juga diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak 0% dari harga jual, berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.
Kemudian disisipkan 2 pasal baru, yakni Pasal 36A, di mana kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 persen dari harga jual.
"Merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hgbrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km," bunyi Pasal 36A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Pasal 36B menyatakan dasar pengenaan pajak tidak berlaku jika terdapat realisasi investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:
a. setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi
b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial
(toy/fdl)