Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat COVID selama masa pandemi COVID-19. Berikut daftarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam aturan tersebut setidaknya terdapat 11 jenis obat yang diatur HET-nya oleh pemerintah.
"Bahwa untuk menjamin keterjangkauan harga obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) sebagai upaya memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat, perlu pengaturan harga eceran tertinggi obat," bunyi aturan tersebut, seperti dikutip Sabtu (3/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HET sebagaimana dimaksud dalam merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Juli 2021.
"Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," jelas aturan tersebut.
Berikut 11 daftar HET obat terapi covid yang telah ditetapkan:
1. Favipiravir 200 mg Tablet - Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg Injeksi - Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg Kapsul - Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml Infus - Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus - Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus - Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg Tablet - Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus - Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus - Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg Tablet - Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg Infus - Rp 95.400