Pemerintah Indonesia menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali seiring naiknya angka Covid-19. Pelaku usaha dan bisnis kembali merasakan masa sulit paceklik, lantaran ada pembatasan kegiatan ekonomi.
PPKM Darurat Jawa Bali diberlakukan dari tanggal 3 - 20 Juli 2021. Pengetatan aktivitas masyarakat meliputi penerapan Work From Home (WFH) 100 persen untuk sektor non esensial hingga penutupan pusat perbelanjaan Mall dan pusat perdagangan. Sedangkan pelaksanaan kegiatan kuliner mulai dari rumah makan hingga kafe hanya dibolehkan delivery atau take away.
Sebagian pengusaha UMKM mengkhawatirkan kondisi ini. Lantaran baru bisa bernafas dari PSBB dan PPKM Mikro, kemudian ada aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang kembali mengurangi pergerakan manusia. Alhasil para pengusaha harus kembali mengocek tabungan, melakukan pinjaman uang, hingga utang untuk bertahan hidup sekaligus mempertahankan usahanya saat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Lalu, bagaimana caranya agar pebisnis bisa bebas utang di tengah minimnya pendapatan? Serta, tips apa saja yang perlu dilakukan oleh pebisnis dalam menghadapi situasi seperti ini? d'Mentor kali ini menghadirkan kembali perencana keuangan (financial planner) Safir Senduk untuk membahas permasalahan ini. Safir akan mengupas tuntas tips dan trik bebas utang di masa paceklik ini.
(edo/edo)