Kementerian Ketenagakerjaan melakukan perlindungan bagi pekerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam hal ini, pekerja yang terpaksa 100 persen bekerja dari rumah (WFH) berhak mendapatkan upah.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.
"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Menurut Dirjen Putri, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, pihaknya mempersilakan perusahaan tersebut untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Dia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.
"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.
Simak Video "Video: KPK Sita Tiga Mobil Setelah Geledah Kantor Kemnaker"
(ega/dna)