Menhub Minta Transportasi Umum-Pribadi Diperketat, Caranya?

Menhub Minta Transportasi Umum-Pribadi Diperketat, Caranya?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 08 Jul 2021 08:45 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi
Foto: dok. Kemenhub
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan agar perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi diperketat selama PPKM darurat. Hal itu dilakukan guna menurunkan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat di wilayah Jabodetabek.

Penurunan pergerakan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan angka kasus harian COVID-19. Hal itu disampaikan Budi Karya dalam Rapat Koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan; Korlantas dan Dishub Se-Jabodetabek, Rabu (7/7).

"Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30% dibandingkan masa sebelum PPKM darurat," katanya dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatannya, pada masa PPKM darurat tanggal 5-6 Juli 2021 pergerakan penumpang KRL Jabodetabek sekitar 237.000-267.000 penumpang per hari. Jumlah itu turun 21-25% dibanding seminggu sebelum masa PPKM darurat yang sekitar 319.000-330.000 penumpang per hari.

Begitupun di moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM darurat mengalami penurunan 31,5% atau sekitar 30.000 penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM darurat yang mencapai sekitar 53.000 penumpang per hari.

ADVERTISEMENT

Sementara pada angkutan penyeberangan, pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19% atau sekitar 35.000 penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM darurat yang mencapai sekitar 46.000 penumpang per hari.

Dari pantauan pergerakan kendaraan di empat Gerbang Tol Utama yakni Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek juga mengalami penurunan 28% atau sekitar 87.000 kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM darurat yang mencapai 120.000 kendaraan per hari.

Pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek ikut mengalami penurunan 16% atau sekitar 99.000 kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM darurat yang mencapai 117.000 kendaraan per hari.

"Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian COVID-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30-50%. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar ke depannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi," ucapnya.

Lanjut halaman berikutnya.

Budi Karya meminta Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran (SE) baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan, seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.

Dalam upaya memperketat mobilitas masyarakat, pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal. Berikut bidang yang menjadi sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.

Sedangkan , untuk sektor kritikal, kriterianya sebagai berikut:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100% staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25% staf.


Hide Ads