DAFTAR Gaji PNS Golongan 2A, Cek di Sini!

DAFTAR Gaji PNS Golongan 2A, Cek di Sini!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 08 Jul 2021 12:26 WIB
Daftar Gaji PNS Saat Ini
DAFTAR Gaji PNS Golongan 2A, Cek di Sini!
Jakarta -

Daftar gaji PNS golongan 2A sedang banyak dicari. PNS golongan 2A merupakan jabatan untuk lulusan SMA/sederajat. Berapa sih besaran gaji PNS Golongan 2A ini?

Perlu diketahui bahwa PNS terdiri dari 4 pangkat golongan, yaitu golongan 1 (I), golongan 2 (II), golongan 3 (III), dan golongan IV. Di masing-masing golongan tersebut terdapat beberapa pangkat. Ketika seseorang diterima (pertama kali) sebagai PNS, orang tersebut akan memiliki pangkat berdasarkan pendidikan terakhir yang telah diselesaikannya.

Secara khusus, untuk PNS Golongan II (Pengatur) adalah golongan PNS yang memiliki suatu keterampilan pada bidang ilmu tertentu serta bersifat teknis. Jenjang pendidikan PNS golongan II adalah SMA/sederajat hingga D-3. PNS golongan II atau pengatur bertugas untuk merealisasikan kegiatan operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk urusan gaji yang diterimanya, PNS lulusan SMA/Sederajat ini akan diberikan gaji sesuai golongan II. Saat ini, gaji PNS golongan 2A masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftar rincian besaran gaji PNS Golongan 2A berdasarkan masa kerja golongan:

0-1 tahun : Rp 2.022.200
1-2 tahun : Rp 2.054.100
3-4 tahun : Rp 2.118.800
5-6 tahun : Rp 2.185.500
7-8 tahun : Rp 2.254.300
9-10 tahun : Rp 2.325.300
11-12 tahun : Rp 2.398.600
13-14 tahun : Rp 2.474.100
15-16 tahun : Rp 2.552.000
17-18 tahun : Rp 2.632.400
19-20 tahun : Rp 2.715.300
21-22 tahun : Rp 2.800.800
23-24 tahun : Rp 2.889.100
25-26 tahun : Rp 2.980.000
27-28 tahun : Rp 3.073.900
29-30 tahun : Rp 3.170.700
31-32 tahun : Rp 3.270.600
33 tahun hingga lebih : Rp 3.373.600

ADVERTISEMENT

Selain gaji PNS golongan 2A di atas, setiap PNS lulusan SMA/sederajat hingga D-3 ini memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional. Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

(fdl/fdl)

Hide Ads