Tersangka Narkoba, Nia Ramadhani Pernah Dicolek Pegawai JungleLand Nunggak Gaji

Tersangka Narkoba, Nia Ramadhani Pernah Dicolek Pegawai JungleLand Nunggak Gaji

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 08 Jul 2021 14:49 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Foto: Noel/detikHOT
Jakarta -

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopirnya berinisial ZN ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ketiganya telah dites urine dan hasilnya positif narkoba serta ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok Nia Ramadhani sebelumnya juga menuai sorotan publik setelah Instagramnya @ramadhaniabakrie menjadi tempat keluhan para karyawan JungleLand.

Dalam postinganya dengan caption 'A sweeter smile and a brighter day', ada netizen yang mengaku karyawan JungleLand belum mendapat gaji selama enam bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mbak sangat kaya sekali, mbak tolong kasih tau ke keluarga besarB kalo kita JungleLand belum digaji ini selama 6 bulan menunggu belum dibayar juga, tapi mbak terlihat menawan atas kekayaan itu. Semoga bisa tersampaikan," tulis akun @rizaldinaldianputra. Cuitan disesuaikan dengan ejaan yang baku.

Apa hubungan antara istri dari Anindra Ardiansyah Bakrie ini dengan JungleLand?

ADVERTISEMENT

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), JungleLand di bawah naungan PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE). Perusahaan ini memayungi JungleLand Sentul dan The Jungle Bogor.

Selanjutnya, JGLE merupakan anak usaha dari PT Surya Global Nusantara dengan kepemilikan 38,76%. Lalu, PT Surya Global Nusantara merupakan anak usaha PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) Tbk dengan kepemilikan 100%.

ELTY merupakan bagian dari Bakrie Group. Dengan begitu, adapun hubungan Nia dan JungleLand karena suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie merupakan bagian dari grup bisnis tersebut.

Kemudian, JGLE pun buka suara dan mengakui belum membayar gaji pegawai di bulan Februari-Maret 2020 dan tunjangan hari raya (THR).

Penyebabnya tak lain adalah pandemi virus Corona (COVID-19) yang membuat dua sarana hiburan dan bermain itu terhambat beroperasi, bahkan harus tutup. Dengan kondisi itu, terdapat 762 orang pegawai yang terdampak pandemi COVID-19 per 31 Agustus 2020.

Chief Investor Relations and Corporate Affairs Officer Graha Andrasentra Propertindo Nuzirman Nurdin menerangkan untuk gaji di bulan Februari mulai dibayar bertahap, sementara bulan Maret belum sama sekali.

"Sebanyak 410 orang di antaranya dari PT JLA, di mana gaji Februari 2020 (total kurang bayar 38%) dan Maret 2020 (100%) belum terbayarkan pada saat JLA ditutup operasinya karena dampak pandemic COVID-19 dan pemberlakuan PSBB di wilayah Jabodetabek,'' kata Nuzirman dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (28/9/2020).

Tonton video 'Gaya Hidup Nia Ramadhani-Ardi Bakrie yang Kini Tersandung Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Dia membantah tuduhan perusahaan tak membayar gaji hingga 6 bulan. "Dengan demikian, yang dikatakan terjadi penundaan gaji selama 6 bulan adalah tidak berdasar," tegas Nuzirman.

Untuk THR 2020 memang dilakukan penundaan mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.

Nuzirman memaparkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR Tahun 2020 sama sekali pada waktu yang ditentukan karena terdampak pandemic COVID-19, maka pembayaran THR diperkenankan ditunda maksimal sampai dengan akhir Tahun 2020 (SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020).

Nuzirman menegaskan, THR yang belum dibayarkan hanya untuk tahun 2020, sementara tahun-tahun sebelumnya sudah lunas.

"Terkait pembayaran gaji Februari-Maret dan THR 2020 yang terutang, kami terus mengupayakan untuk dapat melunasinya melalui dukungan dari unit usaha lain yang telah diperbolehkan beroperasi maupun melalui divestasi aset," tegas dia.

Menurutnya, selama JungleLand tutup, pegawai dirumahkan tanpa gaji atau dibebaskan dari kewajiban bekerja (berlaku prinsip no work no pay). Meski begitu, perseroan masih memiliki potensi usaha yang baik, dan akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan gaji dan THR pegawai ini.

Untuk iuran BPJS Kesehatan menurutnya tetap dibayarkan perusahaan, karena manfaatnya sangat dibutuhkan pegawai. Namun, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan memang dilakukan penunggakan. Namun, perseroan akan tetap membayarkan langsung kepada karyawan yang berhenti bekerja.


Hide Ads