Dia membantah tuduhan perusahaan tak membayar gaji hingga 6 bulan. "Dengan demikian, yang dikatakan terjadi penundaan gaji selama 6 bulan adalah tidak berdasar," tegas Nuzirman.
Untuk THR 2020 memang dilakukan penundaan mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuzirman memaparkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR Tahun 2020 sama sekali pada waktu yang ditentukan karena terdampak pandemic COVID-19, maka pembayaran THR diperkenankan ditunda maksimal sampai dengan akhir Tahun 2020 (SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020).
Nuzirman menegaskan, THR yang belum dibayarkan hanya untuk tahun 2020, sementara tahun-tahun sebelumnya sudah lunas.
"Terkait pembayaran gaji Februari-Maret dan THR 2020 yang terutang, kami terus mengupayakan untuk dapat melunasinya melalui dukungan dari unit usaha lain yang telah diperbolehkan beroperasi maupun melalui divestasi aset," tegas dia.
Menurutnya, selama JungleLand tutup, pegawai dirumahkan tanpa gaji atau dibebaskan dari kewajiban bekerja (berlaku prinsip no work no pay). Meski begitu, perseroan masih memiliki potensi usaha yang baik, dan akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan gaji dan THR pegawai ini.
Untuk iuran BPJS Kesehatan menurutnya tetap dibayarkan perusahaan, karena manfaatnya sangat dibutuhkan pegawai. Namun, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan memang dilakukan penunggakan. Namun, perseroan akan tetap membayarkan langsung kepada karyawan yang berhenti bekerja.
(toy/ara)