Tak Kunjung Dapat Sertifikat Vaksin COVID-19? Lakukan Cara Ini

Tak Kunjung Dapat Sertifikat Vaksin COVID-19? Lakukan Cara Ini

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 08 Jul 2021 19:35 WIB
(Selective focus) Overhead view of an human hand holding a passport and a smart phone with a digital illustration of an example of a certificate of vaccination against the Covid-19 disease.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Travel Wild
Jakarta -

Salah satu syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 Juli 2021 adalah sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Namun ada yang mengeluh belum menerima sertifikat meski sudah disuntik dosis pertama.

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, setiap orang yang sudah divaksinasi pasti mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 dalam waktu 7-10 hari setelah hari vaksinasi.

Jika ada yang belum mendapat sertifikat vaksin COVID-19 via SMS bisa langsung mencoba mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi atau website PeduliLindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikontak websitenya (PeduliLindungi) kalau belum dapat," sebut dr Nadia saat dikonfirmasi detikcom Rabu (7/7/2021).

Sementara bagi seseorang yang tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, semisal karena riwayat penyakit komorbid boleh melakukan perjalanan selama PPKM Darurat tanpa syarat sertifikat vaksin COVID-19. Namun, yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan dari dokter sebagai bukti tidak bisa divaksinasi.

ADVERTISEMENT

"Penumpang dengan kepentingan khusus tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan, tunjukkan surat negatif RT-PCR," jelas Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).

dr Nadia dalam kesempatan sebelumnya menjelaskan, tidak ada format khusus untuk surat keterangan tersebut. Yang penting, surat menyatakan kondisi medis yang membuat pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin COVID-19.

Dia menekankan, hasil tes negatif COVID-19 dari swab antigen atau PCR amat penting dilampirkan meski pelaku perjalanan tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19.

(toy/ara)

Hide Ads