Mulai Senin Depan, Tak Bawa STRP Mesti Putar Balik!

Mulai Senin Depan, Tak Bawa STRP Mesti Putar Balik!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 09 Jul 2021 12:23 WIB
Jakarta -

Masyarakat mesti membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan perjalanan mulai Senin (12/6/2021). Jika tidak, mereka akan minta putar balik oleh petugas.

"Dan bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Dia mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk memperketat syarat perjalanan. Dia bilang, dengan ketentuan STRP akan mempermudah petugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung, di situ dipersyaratkan tentang STRP surat tanda registrasi pekerja, di masing-masing wilayah tentunya tentunya beda-beda. Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP tersebut yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," paparnya.

Pengetatan perjalanan ini juga berlaku di kereta api. Menurutnya, hal ini akan membantu mengurangi beban mobilitas yang hingga saat ini belum memenuhi target.

ADVERTISEMENT

"Karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti akses kendaraan-kendaraan darat. Ini mengurangi beban yang dinilai sementara ini mobilitas masih belum memenuhi target 50% yang diterapkan pemerintah," katanya.

"Kami akan laksanakan semaksimal mungkin tentunya dukungan masyarakat luas untuk menyadari ini. Masyarakat harus sadar kalau tidak ada kepentingan yang betul-betul penting, dan mereka tidak bekerja lebih baik di rumah saja," tambahnya.

(acd/eds)

Hide Ads