2) Kritikal seperti:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban masyarakat:
c. penanganan bencana,
d. energi,
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,
g. pupuk dan petrokimia,
h. semen dan bahan bangunan,
i. obyek vital nasional,
j. proyek strategis nasional,
k. konstruksi (infrastruktur publik):
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Dapat Beroperasi dengan Ketentuan:
1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan
2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(eds/eds)