8 Lokasi yang Layani Vaksinasi COVID-19 Berbayar

8 Lokasi yang Layani Vaksinasi COVID-19 Berbayar

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 12 Jul 2021 07:00 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit tinjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 massal di Jakarta.
8 Lokasi yang Layani Vaksinasi COVID-19 Berbayar
Jakarta -

Layanan vaksin gotong royong individu atau vaksinasi berbayar mulai tersedia mulai hari ini, Senin (12/7/2021). Sebagai tahap awal, ada 8 klinik Kimia Farma di 6 Kota Jawa dan Bali yang memberikan layanan tersebut.

Layanan vaksin berbayar ini diharapkan dapat mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.

"Kimia Farma sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi siap menyukseskan vaksinasi COVID-19. Semoga herd immunity segera tercipta dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Plt Direktur Utama KFD Agus Chandra dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 8 klinik yang melayani vaksinasi gotong royong individu tersebut:

1. Jakarta, Klinik KF Senen, kapasitas 200 orang per hari
2. Jakarta, Klinik KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari
3. Jakarta, Klinik KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari
4. Bandung, Klinik KF Supratman (Drive Thru), kapasitas 200 orang per hari
5. Semarang, Klinik KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari
6. Solo, Klinik KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari
7. Surabaya, Klinik KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari
8. Bali, Klinik KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari

ADVERTISEMENT

Total kapasitas pelayanan VGR individu dari 8 klinik ini sebanyak 1.700 peserta per hari.

Berapa biaya vaksinasi berbayar ini? klik halaman berikutnya.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif vaksin individu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.

Dalam keputusan ini, tarif pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Sementara, jika dua kali suntik maka membutuhkan dua dosis.

Kemudian tarif maksimal pelayanan vaksinasi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 117.910 per dosis. Artinya untuk menyelesaikan tahapan vaksinasi harus melakukan dua kali penyuntikan.

Dengan tarif tersebut maka setiap masyarakat yang ingin melakukan vaksin individu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapan vaksinasinya.

Biaya tersebut terdiri dari harga vaksin Rp 643.320 untuk dua dosis dan tarif vaksinasi Rp 235.820 untuk dua kali penyuntikan.

Dalam aturan itu disebutkan, tarif vaksin dan vaksinasi adalah batas tertinggi yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta. Harga tersebut juga sudah termasuk keuntungan 20% untuk pembelian vaksin dan keuntungan 15% untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi.


Hide Ads