Simak! Belanja Produk Ini di Zalora Kena Pajak 10%

Simak! Belanja Produk Ini di Zalora Kena Pajak 10%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 12 Jul 2021 16:31 WIB
Online payment. Hands of woman using mobile smartphone and laptop computer for online shopping.
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan ada dua pelaku usaha yang ditambahkan. Kedua pelaku usaha itu adalah Zalora dan Pipedrive OU.

"Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (12/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan dengan penunjukan ini maka 1 Juli 2021 pelaku usaha sudah berkewajiban memungut PPN atas produk layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Dengan masuknya Zalora dan Pipedrive OU ini maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Hingga semester I realisasi penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 1,64 triliun. Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan tahun lalu (Juli-Desember 2020) naik 125,2% atau sebesar Rp 915,7 miliar.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital.

(kil/ara)

Hide Ads