RUU Otsus Papua Dibahas: Dana Pendidikan 30% dan Kesehatan 20%

RUU Otsus Papua Dibahas: Dana Pendidikan 30% dan Kesehatan 20%

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 12 Jul 2021 18:13 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto

Hingga 2021, pemerintah pusat telah mengucurkan dana sebanyak Rp 138,65 triliun. Menurut Anggota Pansus Otsus Papua Trifena M Tinal, dana itu telah naik berkali-kali sejak pertama kali dikucurkan pada 2002 yang hanya sebesar Rp 1,38 triliun.

"Namun dana itu belum mencapai sasaran pembangunan sesuai harapan masyarakat papua," katanya dalam Raker Pansus Otsus Papua hari ini.

Sebelumnya, pada Februari 2020, tercatat total yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan total dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Total dana itu sudah dicairkan pada periode 2002-2020 atau 18 tahun silam.

"Untuk dana tambahan infrastruktur (DTI) kalau dijumlah dana otsus plus DTI Papua sejak 2002 sampai 2020 itu Rp 93,05 triliun totalnya. Sedangkan Papua Barat otsus mulai 2009 sebesar Rp 33,94 triliun," kata Suahasil di ruang rapat Komite I DPD RI, Jakarta, saat itu.

ADVERTISEMENT

Saat itu, alokasi dana sektor kesehatan, Papua mengalokasikan dana otsus hanya sebesar 18,7% atau sudah di atas ketentuan dalam Perdasus sebesar 15%. Sedangkan di Papua Barat untuk sektor kesehatan sebesar 13,4% atau sudah di atas ketentuan dalam Pergub yaitu sebesar 10-15%.


(ara/ara)

Hide Ads