Mau Coba Budidaya Benih Lobster? Begini Syaratnya

Mau Coba Budidaya Benih Lobster? Begini Syaratnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 13 Jul 2021 12:28 WIB
Pelaku wisata di Banyuwangi banting stir ke budidaya lobster air laut. Hasilnya, mereka bisa ekspor lobster ke beberapa negara sepeti Vietnam, Singapura dan China.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Ekspor benih lobster telah dilarang kembali, saat ini pemerintah mengatakan akan fokus melakukan budidaya lobster. Ekspor hanya diizinkan untuk lobster yang sudah dewasa.

Menurut Dirjen Perikanan Budidaya TB Haeru Rahayu, sebetulnya potensi sumber daya lobster dengan jenis mutiara dan pasir sangat besar di Indonesia. Dia mengatakan potensi marikultur untuk budidaya lobsternya saja ada 12,3 juta hektar, namun yang dimanfaatkan baru 2,25%.

Di sisi lain pasar ekspor lobster pun sangat banyak, mulai dari China, Korea Selatan, Singapura, hingga Jepang. Ekspor lobster diyakini mampu jadi sumber devisa negara. Maka dari itu pilihan budidaya dipilih pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ini berlimpah sumber dayanya untuk lobster, benih itu banyak baik jenis pasir dan mutiara. Pasarnya juga bagus bisa jadi sumber devisa negara dan penciptaan lapangan kerja," papar Haeru dalam Bincang Bahari KKP, Selasa (13/7/2021).

Lalu apa saja syarat untuk melakukan budidaya benih lobster?

Haeru memaparkan yang paling pertama harus dilakukan adalah mendaftarkan usaha budidaya lewat sistem online single submission alias OSS. Pelaku usaha bisa mendaftar sendiri ataupun difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan daerah.

ADVERTISEMENT

Dia memaparkan pelaku usaha budidaya akan dibagi menjadi 4 kriteria. Pertama, pelaku usaha mikro dengan modal di bawah Rp 1 miliar, kedua pelaku usaha kecil dengan modal di bawah Rp 5 miliar, ketiga pelaku usaha menengah dengan modal di antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, dan pelaku usaha besar dengan modal lebih dari Rp 10 miliar.

"Pelaku usahanya tinggal mengajukan pendaftaran lewat OSS sekarang kan mudah. Boleh secara langsung atau difasilitasi oleh dinas. Nah teman-teman dinas mohon bisa dibantu yang skala kecil dan mikro," ungkap Haeru.

Kemudian, pihaknya akan melihat kesiapan pelaku usaha membuka budidaya benih lobster lewat 6 aspek, mulai dari lokasi, daya dukung lingkungan, sarana prasarana budidaya, penanganan penyakit, penanganan limbah, hingga restocking lobster ke alam liar.

Pelaku usaha harus menyesuaikan lokasi dengan rencana tata ruang dan zonasi sesuai teknis Ditjen Perikanan Budidaya. Kemudian, pelaku usaha juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan perairannya juga.

Untuk sarana prasarana, pelaku usaha juga wajib mendapatkan benih lobster dari nelayan yang menangkap benih lobster di wilayah yang sama. Benih lobsternya pun harus didapatkan dari nelayan yang terdaftar di Dinas Perikanan dan Kelautan.

"Budidaya ini diwajibkan dilakukan di wilayah yang sama dengan penangkapan benih lobster oleh nelayan yang terdaftar," papar Haeru.

Kemudian, pelaku usaha wajib memiliki wadah budidaya berupa keramba jaring apung atau wadah lainnya. Lalu, memiliki pakan buatan dan alami yang sesuai kebutuhan nutrisi budidaya.

Pelaku usaha juga diminta untuk melakukan restocking atau pengembalian kembali lobster yang dibudidayakan. Haeru menyatakan jumlahnya 2% dari setiap panen yang dilakukan.

"Dilakukan paling sedikit 2% dari hasil panen sesuai segmentasi usaha," ujar Haeru.




(hal/das)

Hide Ads