Jangan Nekat Selundupkan Benih Lobster ke Luar Negeri, Sanksinya Ngeri

Jangan Nekat Selundupkan Benih Lobster ke Luar Negeri, Sanksinya Ngeri

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 13 Jul 2021 13:43 WIB
Penyelundupan benih lobster digagalkan (Raja Adil/detikcom)
Foto: Penyelundupan benih lobster digagalkan (Raja Adil/detikcom)
Jakarta -

Ekspor benih lobster resmi dilarang dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 17 tahun 2021. Benih lobster yang awalnya dibuka keran ekspornya kini ditutup dan akan fokus untuk dibudidayakan.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra mengatakan dengan terbitnya aturan ini bila ada pihak yang nekat mengekspor benih lobster artinya tindakan itu adalah penyelundupan komoditas yang ilegal. Pelakunya pun akan terancam pidana.

"Yang dilarang adalah melakukan ekspor benih lobster. Karena sudah dilarang, maka semua kegiatan ekspor adalah ilegal, jatuhnya penyelundupan. Dalam Permen kita akan sanksi pidana," ungkap Drama dalam dalam Bincang Bahari KKP, Selasa (13/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan sanksi untuk pelanggar ekspor benih lobster tercantum dalam UU no 31 tahun 2004 juncto UU no 45 tahun 2009. Tepatnya, ada di pasal 86, 88, dan 92.

"Biasanya kami merujuk ke UU 31 juncto UU 45 pasal 86, 88, dan 92. Di mana di situ ada pengenaan kurungan dan denda," ungkap Drama.

ADVERTISEMENT

Dari penelusuran detikcom, dalam UU tersebut sanksi pidana yang diberikan mulai dari 6 hingga 10 tahun kurungan dengan denda mulai dari Rp 1,5-2 miliar.

Bukan cuma yang nekat melakukan ekspor ilegal benih lobster saja, sanksi administratif juga diberikan bagi pelaku usaha atau nelayan yang menyalahi aturan-aturan pengelolaan benih lobster dalam Peraturan Menteri KP no 17 tahun 2021. Sanksi diberikan berupa teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.

Benih lobster sendiri kembali dilarang untuk diekspor, pemerintah kini akan fokus melakukan budidaya. Benih lobster diizinkan untuk ditangkap nelayan untuk kemudian dibudidayakan pelaku usaha.

Dirjen Perikanan Tangkap M. Zaini menyatakan benih lobster boleh ditangkap hanya untuk dibudidayakan ataupun urusan penelitian, pengembangan, dan riset.

"Di zaman bu Susi dilarang untuk apapun, tidak boleh sama sekali, baik penelitian budidaya dan lain sebagainya. Tapi sekarang, benih-benih ini tidak boleh diperdagangkan untuk ekspor, boleh ditangkap hanya untuk kepentingan riset dan budidaya," kata Zaini dalam acara yang sama.

Zaini mengatakan penangkapan benih lobster pun diatur sangat ketat. Benih lobster cuma boleh ditangkap oleh nelayan kecil dengan kapal di bawah 5 GT. Nelayannya pun tidak sembarangan, wajib memiliki nomor induk berusaha alias NIB.

Nantinya, para nelayan harus mencari mitra pembudidaya. Selain itu nelayan juga dilarang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.




(hal/das)

Hide Ads