PPKM Darurat Mau Dilonggarkan? Luhut: Jika Tren Kasus Menurun!

ADVERTISEMENT

PPKM Darurat Mau Dilonggarkan? Luhut: Jika Tren Kasus Menurun!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 13 Jul 2021 21:30 WIB
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube Menko Marves)
Foto: Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube Menko Marves)
Jakarta -

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah hanya akan merelaksasi alias melonggarkan PPKM Darurat bila kasus COVID-19 menurun jumlahnya. Hari ini, kasus harian COVID-19 di Indonesia justru pecah rekor lagi dengan jumlah tambahan 47.899 kasus positif.

Luhut yang merupakan koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali justru cukup yakin selama tiga minggu penerapan PPKM Darurat kasus COVID-19 akan turun di awal Agustus. Hal itu juga akan diiringi dengan berkurangnya tingkat keterisian rumah sakit.

Namun dia tidak menyebutkan secara tegas apakah PPKM Darurat akan diperpanjang setelah tanggal 20 Juli atau tidak.

"Kami konsisten terhadap PPKM Darurat ini dan selama dalam tiga minggu kita harus melihat kasus ini mulai flattening dan menurun mulai awal Agustus. Kita mulai relaksasi jika tren kasus ini terus menurun dan bed occupancy rate tentu juga akan membaik," ungkap Luhut dalam acara deklarasi gotong royong yang digelar Kadin dan Kemnaker, Selasa (13/7/2021).

Dia menegaskan pemerintah sebetulnya tidak bisa menghadapi COVID-19 dengan hanya menaikkan jumlah layanan dan tenaga kesehatan saja. Menurutnya, masyarakat harus ikut menjaga protokol kesehatan.

"Saya tegaskan kita tidak bisa menghadapi COVID-19 hanya dengan terus menaikkan jumlah tempat tidur, pasti ada batasnya. Menambah jumlah perawat, dokter, oksigen bukan serta merta jalan keluar. Masalahnya tetap bagaimana kita tadi menjaga protokol kesehatan dan patuh pada imbauan pemerintah," ungkap Luhut.

Di sisi lain, skenario pelaksanaan PPKM Darurat selama 6 minggu sedang hangat diperbincangkan. Hal itu terungkap dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Banggar DPR RI Senin kemarin.

Pemerintah membuat skenario untuk melaksanakan PPKM Darurat selama 4-6 minggu karena adanya risiko pandemi COVID-19 yang masih tinggi akibat adanya varian delta.

"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tulis bahan paparan Sri Mulyani.

Sementara itu, dalam panduan yang disusun oleh pihak Luhut, periode penerapan PPKM Darurat dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Targetnya untuk menurunkan penambahan kasus konfirmasi baru di bawah 10.000 kasus per hari. Jumlah ini tentu masih jauh dari kasus harian yang beberapa minggu terakhir meroket hingga di angka 40 ribuan lebih beberapa hari ini.

(hal/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT