RUU Otsus Papua Disetujui Jadi UU, Pemerintah Jamin Kesejahteraan Naik

RUU Otsus Papua Disetujui Jadi UU, Pemerintah Jamin Kesejahteraan Naik

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 15 Jul 2021 12:41 WIB
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (15/7/2021).

"Setuju," ujar anggota Dewan yang kemudian diikuti ketuk palu oleh Dasco.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili pemerintah menyambut baik keputusan tersebut. Meskipun Otsus Papua sudah berjalan selama 20 tahun, dinilainya perlu ada hal-hal yang harus diperbaiki demi pemerataan pembangunan di Papua.

"Dalam perjalanannya banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki salah satu contoh belum meratanya pembangunan antar kabupaten/kota di provinsi Papua dan Papua barat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Tito memastikan dengan adanya perubahan kedua UU Otsus Papua ini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan Papua. Pemerintah juga mengaku akan melakukan percepatan pembangunan di sana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pembahasan RUU Perubahan kedua ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen pemerintah, DPR dan DPD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari negara kesatuan republik Indonesia," imbuhnya.

"Dalam pembahasan kita berpijak kepada prinsip-prinsip dan semangat untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat orang asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua," tambahnya.

(aid/zlf)

Hide Ads