Buruh meminta pemerintah kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah alias BLT Gaji. Hal ini sangat dibutuhkan bagi para pekerja yang terpaksa dirumahkan imbas PPKM Darurat, apalagi kalau diperpanjang masa pemberlakuannya.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, BLT gaji sangat dibutuhkan agar buruh yang dirumahkan tetap memiliki pendapatan untuk bertahan hidup. Menurutnya, buruh di sektor transportasi, hotel, hingga ritel banyak yang dirumahkan tanpa sama sekali mendapatkan upah.
"Bantuan subsidi gaji ini kami meminta diberikan lagi. Khususnya untuk buruh yang dirumahkan, mereka banyak yang tidak menerima upah sama sekali selama dirumahkan. Misalnya, di sektor transportasi, hotel, ritel," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sudah banyak perusahaan yang merumahkan karyawan, menurut Said Iqbal, sektor industri otomotif dan komponennya, elektronik dan komponennya, farmasi, tekstil, garmen, sepatu, percetakan, semen, bahkan perbankan sudah banyak merumahkan karyawan di tengah PPKM Darurat.
Masalah pengupahan selama dirumahkan pun bermacam-macam. Said Iqbal mengatakan, ada yang tidak dibayar sama sekali, ada juga yang dipotong 25-50% gaji bulanannya. Namun, memang masih ada yang dibayarkan 100% gaji bulanan namun tanpa mendapatkan tunjangan.
Nah bagi yang tidak dibayarkan sama sekali gaji bulanan maka butuh BLT Gaji.
"Yang sedih kan yang nol ini, mereka tidak dibayar sama sekali," ungkap Said Iqbal.
Bukan cuma buruh saja, pengusaha pun sudah meminta pemerintah kembali menggulirkan BLT gaji. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta program ini dijalankan kembali, sebab karyawan hotel dan restoran sangat terdampak PPKM Darurat.
"Kalau tahun lalu itu kan ada namanya BLT-BLT buat karyawan, buat tenaga kerja yang dirumahkan, kita berharap bahwa bantuan langsung tunai ini juga diadakan," kata Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
Sutrisno berharap juga ada dukungan dari pemerintah melalui payung hukum mengenai pemberlakuan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual).
(hal/ara)