TKA China ke RI, Buruh: Jangan Boleh Masuk dengan Alasan Apapun!

TKA China ke RI, Buruh: Jangan Boleh Masuk dengan Alasan Apapun!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 15 Jul 2021 21:30 WIB
Kedatangan rombongan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta jadi sorotan.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

Setidaknya ada 20 tenaga kerja asing asal China mendarat di Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal, Indonesia kini sedang dilanda lonjakan virus Corona dengan varian yang berasal dari luar negeri.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat luas dan kabar ini tersebar di media sosial. Pihak imigrasi lalu memastikan masuknya 20 TKA China itu tak masalah karena merupakan penerbangan domestik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangannya ke Sultan Hasanuddin yang tidak bersifat internasional itu tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) Dodi Karnida saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/7/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, seluruh TKA China tersebut masuk pada 25 Juni 2021 sebelum PPKM darurat diberlakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

ADVERTISEMENT

"Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM, dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta", ucap Novie dalam keterangannya.

Setelah datang pada 25 Juni 2021, TKA tersebut telah menjalani masa karantina selama 5x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.

"Ketika TKA datang, masih berlaku SE Nomor 21 Tahun 2021 sehingga mereka harus menjalani masa karantina selama 5 hari, kemudian baru melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar," jelasnya.

Hingga dengan saat ini, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional. Dia bilang, perjalanan internasional hanya bisa dilakukan di Bandara Kualanamu Medan, Soekarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, Sam Ratulangi Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Lombok.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," kata Chairul dalam keterangannya.

Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.


(hal/ara)

Hide Ads