Kemenhub hingga Luhut Jawab Tudingan Miring TKA China ke RI Kala PPKM Darurat

Kemenhub hingga Luhut Jawab Tudingan Miring TKA China ke RI Kala PPKM Darurat

Tim Detikcom - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 19:31 WIB
Sebanyak 41 TKA asal China tiba di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9). Kedatangan mereka untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Kabar masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia membuat publik heboh. Sebab, masuknya TKA ini di tengah aktivitas masyarakat yang serba dibatasi melalui kebijakan PPKM darurat.

Pemerintah pun buka suara merespons kabar TKA China yang masuk ke Indonesia tersebut.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan semua orang asing yang datang ke Indonesia harus mempunyai kartu vaksinasi sebagai bukti yang bersangkutan sudah divaksinasi hingga dosis kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak boleh orang datang ke Indonesia belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Luhut, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, sebelum datang ke Indonesia WNA harus melakukan tes PCR terlebih dahulu dan hasilnya harus negatif. Setibanya di Indonesia yang bersangkutan juga akan menjalani tes PCR kembali.

ADVERTISEMENT

"Dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu, dia di-PCR lagi, kalau dia negatif baru bisa keluar," jelas Luhut.

Prosedur yang serupa juga dilakukan di dunia. Namun masa karantinanya berbeda-beda, ada yang 8 hari, 14 hari, dan 21 hari. Berdasarkan hasil studi, lanjut Luhut, pemerintah menetapkan masa karantina di Indonesia bagi WNA selama 8 hari.

"Jadi sebenarnya nggak ada yang aneh. Jadi kalau ada yang asal ngomong ya nggak ngerti masalah jangan terlalu cepat ngomong," tegasnya.

"Dunia lain lakukan gitu, kita harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu, 'lo mau, gua nggak mau'. Nggak bisa begitu," tambah Luhut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, seluruh TKA China tersebut masuk pada 25 Juni 2021 sebelum PPKM darurat diberlakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM, dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta", ucap Novie dalam keterangannya.

Setelah datang pada 25 Juni 2021, TKA tersebut telah menjalani masa karantina selama 5x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.

"Ketika TKA datang, masih berlaku SE Nomor 21 Tahun 2021 sehingga mereka harus menjalani masa karantina selama 5 hari, kemudian baru melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar", jelasnya.

Hingga dengan saat ini, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional. Dia bilang, perjalanan internasional hanya bisa dilakukan di Bandara Kualanamu Medan, Sorkarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, Sam Ratulangi Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Lombok.

TKA China itu disebutkan bekerja di salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek apa? baca di halaman berikutnya

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadly Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," kata Chairul dalam keterangannya.

"Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi," kata Chairul.

Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional. Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.

"Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19," katanya.


Hide Ads