Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Darurat masih belum menjawab pertanyaan tersebut secara gamblang. Dia hanya menjelaskan panjang lebar bahwa meroketnya kasus COVID-19 di Indonesia sangatlah tidak terprediksi.
"Saya kira ini begini, kasus meroket ini sudah kita duga juga mungkin terjadi, tapi tidak kita duga secepat ini. Tapi dibalik-balik karena pemahaman kita mengenai delta varian ini juga banyak tidak paham betul," ujar Luhut merespons pertanyaan, apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak, dalam konferensi pers virtual.
Namun dia mengaku masih terus berkonsultasi dengan pakar kesehatan mengenai masalah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda sudah lihat bukan hanya kita, banyak negara lain banyak yang kena, karena ilmu kita, ilmu dunia kedokteran juga belum sampai ke sana, saya selalu tanya teman-teman dokter mengenai ini," ungkap Luhut.
Di sisi lain, Luhut juga memaparkan dampak ekonomi akibat kebijakan PPKM Darurat. Dia menyebut akan menghitung dan mengamati sampai kapan kebijakan PPKM Darurat bakal dijalankan. Menurutnya, kebijakan ini secara ekonomi memang tidak bisa dilakukan lama-lama.
"Tentu kita amati dengan cermat, kami ada tim juga yang mengamati sampai berapa jauh kita boleh pergi. Istilah saya itu kalau kita bengkokan sesuatu mesti ada batasnya, kalau bengkok itu patah. Jadi kita mengamati betul masalah ekonomi ini jangan sampai kelamaan juga, malah buat mati," ujar Luhut.
Di sisi lain, pemerintah akan membahas evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat besok, Jumat. Evaluasi dilakukan untuk menentukan PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
Hal itu dikatakan oleh Eksekutif Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Susiwijono Moegiarso, dia menjelaskan sementara ini PPKM Darurat diputuskan berlaku sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
"Nah, apakah nanti diperpanjang, berapa lama diperpanjang, besok kita akan ada rapat, biasanya setiap Jumat," kata Susiwijono dalam diskusi virtual.
(hal/eds)