Lima kelompok barang impor untuk keperluan penanganan pandemi dari oksigen sampai obat terapi COVID-19 dibebaskan pajak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan kebijakan itu sudah tepat untuk menekan harga jual di tingkat masyarakat. Dia meminta agar pemerintah menurunkan lagi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terkait dengan keperluan penanganan pandemi COVID-19.
"Untuk kebutuhan-kebutuhan obat yang penting bagi COVID harusnya bisa lebih murah lagi, bisa mendorong HET diturunkan. Jangan sampai sudah dibebaskan bea impor, tapi HET-nya masih sama ya akan sia-sia, akan jauh tidak ada gunanya," kata Tauhid, Jumat (16/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pembebasan pajak ini tidak dibarengi dengan penurunan HET, kata Tauhid, yang diuntungkan adalah para pelaku usaha karena biaya produksi mereka harusnya sudah turun.
"Kalau tidak ada penurunan harga HET justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha. (Saat ini) masih cukup mahal, perlu diturunkan lagi dengan adanya pembebasan bea impor bahan baku obat," tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah. Dia berharap masyarakat bisa lebih mudah dan murah mendapatkan oksigen sampai obat dengan adanya pembebasan pajak impor ini.
"Itu yang harus dijaga. Bagaimana obat tersedia dan terjangkau di masyarakat. Itu harus dinomor satukan, tidak ada lagi yang lebih penting dari itu," katanya dihubungi terpisah.
Untuk diketahui, barang pertama yang pajak impornya dibebaskan terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau PCR test. Kedua, virus transfer media. Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.
Baca juga: Impor Obat-Oksigen Bebas Pajak! |
Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri dari oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, oksigen konsentrator, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir yaitu alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 Tentang HET Obat dalam Masa Pandemi COVID-19, berikut daftar yang telah ditetapkan:
1. Favipiravir 200 mg Tablet - Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg Injeksi - Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg Kapsul - Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml Infus - Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus - Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus - Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg Tablet - Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus - Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus - Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg Tablet - Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg Infus - Rp 95.400